Bea Cukai Jateng-DIY Sebut Bakal Ada Peningkatan Rokok Ilegal Dari Kenaikan Cukai Tembakau

Cukai Rokok
Cukai Rokok

Semarang, Idola 92.6 FM – Rencana kenaikan cukai tembakau yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2020, bakal diprediksi dengan meningkatnya peredaran rokok-rokok ilegal di sejumlah daerah. Sehingga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta siap mencegah peredaran rokok ilegal.

Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng-DIY Parjiya mengatakan pihaknya siap untuk mencegah, berbagai praktik peredaran roko ilegal dampak dari rencana kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen.

Parjiya menjelaskan, pihaknya dalam mengamankan kebijakan pemerintah akan mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Karena, sudah menjadi kebiasaan di masyarakat jika ada kebijakan kenaikan cukai tembakau akan berimplikasi pada meningkatnya jumlah rokok ilegal di pasaran.

Menurutnya, Bea dan Cukai akan bekerja sama dengan TNI/Polri serta Satpol PP di dalam mengantisipasi peredaran roko ilegal di tengah masyarakat.

“Pada saat ada kebijakan tarif, ini selalu diikuti secara alamiah meningkatnya rokok ilegal. Di 2018, survei dari UGM memberi edukasi bahwa dari 100 persen rokok yang beredar di pasaran itu 7,04 persen adalah rokok ilegal. Bu menteri menargetkan di 2019, rokok ilegal itu ada maksimal tiga persen,” kata Parjiya, kemarin.

Lebih lanjut Parjiya menjelaskan, dengan penindakan yang lebih intensif bisa menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Sehingga, bisa meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara dari beredarnya rokok ilegal.

“Sampai dengan Agustus 2019 kemarin, kami sudah mengamankan rokok ilegal senilai Rp30,8 miliar dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp20,57 miliar,” jelasnya.

Diketahui, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DIY sudah mengamankan 47.093.484 batang rokok ilegal dengan modus rokok polos tanpa cukai. (Bud)

Ikuti Kami di Google News