Bawaslu Selesaikan Sengketa Pemilu 2019

Papan Nama Bawaslu Jateng

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono mengatakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dimulai pada 23 September 2018, sudah muncul sejumlah sengketa dari para peserta pemilu. Baik dari partai politik (parpol), maupun dari calon anggota legislatif (caleg).

Selama tahapan Pemilu 2019 yang dimulai pada masa pendaftaran peserta pemilu, jelas Heru, setidaknya sudah cukup banyak laporan masuk berkaitan dengan hasil keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Tercatat, sudah ada 23 kasus sengketa pemilu yang masuk di Bawaslu Jateng.

Menurutnya, sengketa pemilu yang bisa ditangani Bawaslu adalah perselisihan antara dua belah pihak atau lebih mengenai kepentingan atau hak yang menimbulkan akibat hukum terhadap proses pemilu.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, jelas Heru, sengketa bisa diselesaikan melalui mediasi antara kedua pihak atau lebih dengan Bawaslu sebagai mediator. Sehingga, ketika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan menuju proses adjudikasi.

“Bahwa yang bisa menjadi obyek sengketa itu adalah putusan KPU, yaitu berupa surat keputusan dan berita acara. Oleh karena itu, tidak setiap pelanggaran masuk kepada penyelesaian sengketa. Terkait dengan data penanganan sengketa itu, kita awali dari tahapan pendaftaran peserta pemilu, berlanjut pencalonan dan terakhir adalah laporan dana kampanye,” kata Heru, Kamis (10/1).

Lebih lanjut Heru menjelaskan, dari 23 sengketa pemilu yang ditangani itu 22 di antaranya masuk ranah Bawaslu kabupaten/kota. Sedangkan sisanya, adalah ranah provinsi berupa sengketa caleg dari Partai Hanura yang dinyatakan tidak lolos sebagai daftar caleg Pemilu 2019.

“Dari 23 sengketa yang dimohonkan itu, ada satu pihak mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Yaitu permohonan sengketa dari Partai Berkarya dari Kota Surakarta, dan hasilnya putusan Bawaslu RI menguatan putusan sebelumnya,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News