Semarang, Idola 92.6 FM – Pemilu 2019 di Jawa Tengah terbilang aman, lancar dan terkendali. Meskipun aman, namun ada beberapa pelanggaran yang tercatat Bawaslu Jawa Tengah dan harus mendapat perhatian serius.
Komisioner Bawaslu Jateng Heru Cahyono mengatakan enam daerah di provinsi ini yang potensi dilakukan pungutan suara ulang (PSU) adalah Kabupaten Jepara, Kabupaten Tegal, Brebes, Kabupaten Magelang, Boyolali dan Kebumen. Keenam kabupaten itu, masing-masing ada 1-2 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus dilakukan PSU.
Heru menjelaskan, saat ini sedang dipastikan Bawaslu kabupaten setempat, apakah bisa dilakukan PSU atau tidak.
“Kalau di kita hitungannya ada enam yang PSU, itu update terakhir. Jadi, tiga kabupaten yang disampaikan KPU tadi itu memang sudah kita koordinasikan dan disepakati untuk PSU. Tapi, tambahan di kami itu ada tiga kabupaten lainnya yang kemudian potensinya sama, kesalahannya sama. Kalau satu wilayah dilakukan PSU, otomatis kan daerah lain dengan kesalahan sama dilakukan PSU juga,” kata Heru, Kamis (18/4).
Heru lebih lanjut menjelaskan, keenam kabupaten yang memiliki potensi PSU itu memiliki kesalahan sama. Sehingga, jika daerah lain dilakukan PSU maka perlakuan sama juga dilakukan terhadap daerah yang memiliki kesalahan sama.
“Kepentingan kita menjaga pemilu itu bermartabat. Biar tidak ada orang yang mengatakan bahwa pemilu tidak legitimed,” jelasnya.
Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat menyatakan, jika memang Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU, maka pihaknya akan menindaklanjutinya. Asalkan, rekomendasi yang diberikan Bawaslu Jateng itu sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kajian Bawaslu sih monggo saja. Kalau saya sebenarnya pada posisi, itu sepanjang mereka betul-betul bisa membuktikan memang sesuai aturan harus di PSU ya kami harus patuhi. Kami siap tindak lanjuti rekomendasinya. Kalau Bawaslu merekomendasikan, KPU tidak punya pilihan,” ujar Yulianto. (Bud)