Semarang, Idola 92.6 FM – Bawaslu Jawa Tengah sampai dengan saat ini, belum menerima laporan dari Bawaslu kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 sudah sepakat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal, target jadwal yang ditetapkan KPU adalah 1 Oktober 2019.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan pihaknya masih menunggu pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, terkait dengan besaran NPHD. Sebab, dana itu berkaitan dengan pengawasan pilkada serentak.
Rofi menyebutkan, pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak diminta bisa membantu Bawaslu dalam proses pengawasan pemilu. Sehingga, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bisa berjalan demokratis dan lancar.
“Ada beberapa daerah yang saat ini masih proses pembahasan, dan belum ada kejelasan dari sisi pendanaan, kami minta kepada bupati/wali kota untuk segera memerjelas dari sisi dana untuk pengawasan pemilu. Kalau dari sisi besaran, itu harus disesuaikan dengan kabupaten/kota masing-masing. Karena kan, jumlah kecamatan dan jumlah TPS berbeda-beda,” kata Rofi, kemarin.
Rofi lebih lanjut menjelaskan, setiap kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 diharapkan bisa optimal memberikan anggaran untuk pengawasan pilkada.
“Ada beberapa kabupaten/kota yang tidak maksimal, memberikan dana pengawasan pilkada. Padahal, kebutuhan anggaran pilkada itu untuk KPU dan Bawaslu. Kalau tidak ada pengawasan, ini jadi ancaman bagi demokrasi kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Jateng Sri Puryono juga sudah menggelar rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2020 bersama perwakilan kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota dan kepolisian. Salah satu poin pembicaraannya adalah mengenai penandatangan NPHD, paling lambat sebelum 1 Oktober 2019. (Bud)