Bagaimana Mestinya Pemerintah Mencegah dan Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan yang Masih Terulang Setiap Tahun?

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Darurat kebakaran hutan dan lahan di depan mata sebab telah meluas ke berbagai wilayah dan mengganggu kesehatan hingga penerbangan. Kebakaran meluas ke beberapa provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Selain itu juga di Sulawesi Tenggara dan Papua.

Sejumlah sekolah sudah meliburkan siswanya akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memburuk. Penerbangan di Bandara Supadio Pontianak Kalimantan Barat terganggu akibat tebalnya asap kebakaran yang membuat jarak pandang di Pontianak hanya sekitar 500 meter.

Tak sampai di situ, asap kebakaran juga telah mengganggu negara tetangga Malaysia di bagian Sarawak. Kebakaran sulit dipadamkan akibat luasnya daerah kebakaran dan banyaknya titik api. Di Sumatera Selatan saja luas lahan yang terbakar hingga kemarin mencapai 2.200 hektar dengan titik panas mencapai 367 buah. Karhutla menimbulkan banyak kerugian.

Produktivitas warga menurun karena aktivitas sehari-hari terganggu dan terjadi gangguan saluran napas. Yang memprihatinkan, karhutla terjadi setiap tahun. Sebagian karena ada yang membakar hutan dan lahan. Meskipun pemerintah memberi sanksi keras untuk para pembakar hutan dan lahan praktik yang sama terulang di berbagai tempat.

Lantas, darurat kebakaran hutan dan lahan telah terjadi di depan mata—upaya tanggap darurat apa yang mesti dilakukan pemerintah? Ke depan terobosan apa yang mestinya dilakukan Pemerintah yang selama ini belum dilakukan? Pendekatan apa yang mesti diprioritaskan? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Peneliti CIFOR dan Guru besar IPB Herry Purnomo. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaPemkot Semarang akan Tambah Lokasi Parkir di Kota Lama
Artikel selanjutnyaMenyoroti Pasal-Pasal dalam Revisi UU KPK, Seberapa Jauh Melemahkan KPK dan Bagaimana Jalan Keluarnya?