Bagaimana Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan agar Tak Semakin Meluas? Bagaimana Sejauh Ini Penanganannya?

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutla) di sejumlah daerah belum sepenuhnya bisa dijinakkan. Sebaliknya, seiring musim kemarau yang belum puncaknya dan angin kencang di sejumlah lokasi, kebakaran masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan warga, lingkungan dan flora fauna. Upaya pemadaman dan penindakan pada pelaku terus digencarkan. Sebab, hingga 1 Agustus 2019, seluas 135.749 hektar lahan terbakar dan sekitar 30.000 hektar di antaranya terjadi di lahan gambut.

Merespons kondisi ini, merujuk pada Kompas (14/08/2019), Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan langkah hukum bagi perseorangan dan korporasi pembakar lahan. Polri telah menetapkan puluhan tersangka perseorangan dan satu korporasi dalam kasus pembakar hutan.

Polda Sumatera Selatan Selasa (13/08/2019), mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Kepala Biro Operasi Polda Sumsel Kombes Djihartono merinci tiga orang itu terdiri dari dua orang yang terkait kebakaran di Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. Keduanya ditemukan di lahan yang terbakar. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Komandan Satgas Karhutla Sumsel Kolonel Arhanud Sonny Septiono mengatakan penegakan hukum dalam kasus karhutla tidak bisa dilakukan parsial. Meskipun penyelidikan awal dilakukan di Polres masing-masing daerah yang terbakar, penangannya dikomandoi langsung oleh Polda Sumsel.

“Karhutla ini 99 persen karena ulah manusia. Meski begitu, di lapangan penyelidikannya harus dilakukan dengan teliti, tidak boleh kita langsung menghakimi. Kita cari pemilik lahan dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pemilik lahan langsung apa tidak,” ujar dia.

Lantas, melihat fenomena ini, bagaimana mengatasi kebakaran hutan dan lahan agar tak semakin meluas? Bagaimana sejauh ini penanganannya? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaMungkinkah KPI Mengawasi Media Nonkonvensional yang Tidak Memiliki Domisili di Indonesia?
Artikel selanjutnyaPramuka Milenial Harus Ikut Jaga NKRI