Bagaimana Mengakselerasi Perbaikan Peringkat Indonesia dalam Kemudahan Berusaha

Kemudahan Berusaha 2020
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Peringkat Indonesia dalam kemudahan Berusaha 2020 menurut laporan Bank Dunia stagnan di peringkat ke-73 dari 190 negara meski skornya naik tipis dari 68,2 tahun 2019 menjadi 69,6 pada 2020. Namun, sebagian besar indikator yang dicapai Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata capaian negara di kawasan Asia Pasifik dan Timur.

Oleh karena itu, tim ekonomi Kabinet Indonesia Maju diminta untuk lebih spesifik memetakan dan mengatasi persoalan lama waktu dan biaya yang dibutuhkan pelaku usaha terkait indikator kemudahan berusaha. Data statistik terkait lama waktu dan besaran biaya menjadi tolok ukur.

Peringkat kemudahan berusaha dinilai berdasarkan 10 indikator, yaitu proses memulai usaha, izin mendirikan bangunan, akses listrik, pendaftaran property, akses kredit, perlindungan investor minoritas, perdagangan lintas perbatasan, sistempembayaran pajak, penegakan perjanjian atau kontrak, dan solusi atas kemampuan pelunasan kewajiban jangka panjang.

Secara lebih spesifik, sebagian besar waktu, biaya, dan prosedur dalam setiap indikator di Indonesia lebih tinggi dari rata-rata negara Asia Pasifik dan Timur. Proses memulai usaha di Indonesia misalnya, harus melalui 11 prosedur, sementara rata-rata kawasan hanya 6,5 prosedur.

Lantas, bagaimana memperbaiki iklim usaha di Indonesia? Upaya apa yang mesti dilakukan tim Ekonomi Kabinet Indonesia Maju dalam upaya memetakan dan mengatasi persoalan lama waktu dan biaya yang dibutuhkan pelaku usaha terkait indikator kemudahan berusaha? Guna mendiskusikan persoalan ini, Radio Idola Semarang mewawancara Ekonom Institute for Development Of Economic And Finance (INDEF) Enny Sri Hartati. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaPeople First, Strategy Second!
Artikel selanjutnyaBagaimana Meningkatkan Infrastruktur Sosial Menuju Indonesia Maju 2045?