Semarang, Idola 92.6 FM – Anggota DPRD Jawa Tengah Yahya Haryoko mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) sudah diputuskan dan disahkan. Namun, revisi tersebut justru menimbulkan pro dan kontra di sejumlah pihak. Bahkan, anggota legislatif yang didaerah juga ikut menyayangkannya.
Menurutnya, revisi UU MD3 dipandangnya sebagai wujud negara yang tidak berdemokrasi. Padahal, anggota DPR merupakan perwakilan dari rakyat untuk menyuarakan aspirasi dari yang diwakilinya.
“Bagaimanapun nanti masyarakat jadi takut mengkritik DPR itu, padahal DPR kan wakil rakyat. Ya bagaimanapun, apapun kritik dan saran itu harus kita terima, jangan sampai kemudian dianggap sebagai merendahkan martabat atau penghinaan seperti itu,” kata Yahya, Selasa (20/2).
Yahya yang duduk di Komisi C itu menjelaskan, Undang-Undang MD3 juga mengkebiri anggota DPR di daerah dalam tanda kutip. Padahal, aturan tersebut juga mengatur anggota legislatif sampai di tingkat kabupaten/kota.
Menurut politikus PPP itu, seharusnya Undang-Undang MD3 lebih mengedepankan pembenahan di sektor tugas pokok anggota dewan. Sehingga, masyarakat semakin yakin terhadap kinerja dari anggota legislatif yang mewakili di parlemen. (Bud)