Semarang, Idola 92.6 FM – Semakin banyak berkembang desa wisata di Jawa Tengah, akan menumbuhkan destinasi baru. Hanya saja, tetap harus ada ciri atau pembeda dari satu desa wisata dengan lainnya.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng Urip Sihabudin mengatakan sesuai dengan data yang ada, pada tahun ini ada 238 desa wisata. Dari 238 desa wisata, yang sudah mendapatkan surat keputusan resmi dari kepala daerahnya masing-masing baru 147 desa wisata.
Urip menjelaskan, dari yang sudah ada, hampir semua desa wisata potensinya hampir sama atau sejenis. Apabila potensinya sama, maka dikhawatirkan bisa saling mematikan.
Oleh karena itu, pembeda dari satu desa wisata dengan lainnya harus dimunculkan. Sehingga, diperlukan adanya peraturan daerah yang mengatur khusus tentang desa wisata.
“Sekarang desa wisata ini berkembang sudah di angka 238 desa. Dalam satu tahun, rerata tumbuh 20 persen desa wisata baru. Tentu kalau mengikuti persyaratan intinya dengan SK gubernur, tentu belum semuanya bisa dikatakan masuk kategori desa wisata. Tentu saja mereka sangat paham ada risikonya jika membuat desa wisata, karena perlu pembedanya agar tidak cepat buka tapi juga cepat tutup,” kata Urip, kemarin.
Lebih lanjut Urip menjelaskan, dengan adanya perda yang mengatur khusus tentang desa wisata, maka akan mengatur juga mengenai konsep pengembangan potensi di tiap daerah. Termasuk, syarat untuk menjadi desa wisata.
“Ke depan, desa wiisata akan mengarah pada filosofi yang sesungguhnya. Jadi, ketika pengunjung datang yang dibutuhkan adalah detail tentang wisata itu,” tandasnya. (Bud)