Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) dilakukan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), yang ada di masing-masing kelurahan atau desa dengan melibatkan seluruh ketua RT setempat.
Menurutnya, DPS dari hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan sejak 20 Januari sampai 18 Februari 2018 itu akan diumumkan selama sembilan hari di kantor kelurahan atau desa setempat. Sehingga, seluruh warga bisa mengetahui namanya atau anggota keluarganya sudah masuk di DPS atau belum.
Sehingga, jelas Joko, setiap kepala keluarga bisa mencermati DPS yang ditempel di kantor kelurahan atau desa tersebut. Dengan demikian, upaya tersebut bisa menggugah antusiasme masyarakat untuk proaktif dengan setiap tahapan di Pilgub Jateng 2018.
“Uji publik itu kita lakukan nanti setelah DPS tersusun dan diumumkan selama sembilan hari. Ketentuannya diumumkan sembilan hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Di saat pengumuman inilah yang sebenarnya kita undang setiap kepala keluarga, untuk ngecek anggota keluarganya apakah sudah masuk DPS atau belum. Ini upata kita untuk mendorong masyarakat aktif ngecek DPS, ya setengah memaksa memang,” kata Joko, Rabu (7/3).
Lebih lanjut mantan ketua KPU Wonogiri itu menjelaskan, apabila pada saat pengecekan atau uji publik DPS didapati ada nama masyarakat belum masuk, maka kepala keluarga yang bersangkutan bisa melapor ke ketua RT dan petugas PPS. Sehingga, menjadi catatan dan segera disusulkan untuk masuk di daftar pemilih tetap (DPT). (Bud)