Demak, Idola 92.6 FM – Kepala BPJS Kesehatan Demak Wahyu Setyorini mengatakan para bidan yang ada di Kabupaten Demak, diminta mendata dan mendaftar bayi yang masih dalam kandungan masuk program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terutama, bagi yang orang tuanya menjadi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta BPJS Kesehatan mandiri untuk anak keempat dan seterusnya.
Memang ada arahan, jelas Wahyu, agar pendaftaran bayi dalam kandungan ke dalam program JKN-KIS dengan mengajak para bidan desa. Menurutnya, hal itu untuk mengoptimalkan pendaftaran bayi dalam kandungan menjadi peserta BPJS Kesehatan khusus peserta mandiri.
“Pada Program JKN ini, kami meminta dukungan bidan desa untuk mengedukasi ibu hamil, agar mendaftarkan bayi dalam kandungannya pada program JKN. Jadi, yang sudah bisa didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung dengan dibuktikan surat keterangan dokter atau bidan jejaring,” kata Wahyu, kemarin.
Wahyu menjelaskan, seluruh bidan desa di Demak diharapkan juga melakukan pencatatan kapan melakukan edukasi terhadap ibu hamil yang dicatat dalam buku KIA. Serta, di buku catatan kunjungan yang disimpan masing-masing bidan desa.
“Dengan ada pencatatan telah diedukasinya para ibu hamil, maka ibu tersebut sudah tahu kewajiban untuk mendaftarkan calon bayinya. Semoga, bisa meningkatkan kesadaran ibu hamil bahwa pendaftaran bayi dalam kandungan adalah demi kebaikan ibu dan calon bayi yang akan dilahirkan,” ujarnya.
Apabila dibutuhkan perawatan medis khusus bagi si bayi, lanjut Wahyu, maka keluarga tidak perlu khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan. Sebab, semua sudah dijamin BPJS Kesehatan. (Bud)