Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang mengancam kepada pengusaha, denda sebesar lima persen bila belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) sampai H-7 Lebaran atau 8 Juni 2018.
Menurutnya, pemberian THR sudah menjadi kewajiban dari pengusaha, untuk membayarkan THR kepada pegawainya. Baik secara proposional karena belum genap setahun bekerja, atau sesuai upah yang diterima bila sudah bekerja di atas setahun.
Menurutnya, pengusaha di Jateng dilarang menunda pembayaran THR kepada pekerjanya. Sebab, para karyawan atau pekerja itu bekerja memeras keringat untuk kepentingan pemilik modal atau pengusaha.
Wika Bintang menjelaskan, untuk Lebaran tahun ini pihaknya sudah berkeliling ke sejumlah perusahaan di Jateng. Terutama, di perusahaan-perusahaan padat karya atau multinasional. Perusahaan yang dijadikan monitoring pembayaran THR adalah di PT Kievit Indonesia dan PT Argo Manunggal Triasta, keduanya di Kota Salatiga. Serta ke perusahaan pembuat makanan ringan di Kabupaten Semarang.
“Kalau H-7 masih ada perusahaan yang belum membayar THR, berarti dia kena sanksi membayar lima persen denda. Denda lima persen itu diserahkan untuk kesejahteraan pekerja. Di samping itu, hak THR juga harus dibayarkan,” kata Wika.
Lebih lanjut Wika Bintang menjelaskan, bagi pekerja yang belum mendapatkan THR sampai di H-7 Lebaran, maka bisa melapor ke disnaker setempat. Sehingga, pihaknya akan melakukan supervisi kepada para pengusaha yang belum bisa terealisasi. (Bud)