Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah daerah diminta untuk mengebut capaian target dari penuntasan perekaman dan pencetakan KTP elektronik, hingga akhir tahun ini. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, ketika kunjungan ke Semarang belum lama ini.
Menurutnya, ia sudah meminta kepada seluruh pemerintah daerah, untuk menuntaskan perekaman dan juga pencetakan KTP elektronik. Pihaknya juga memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2018, agar semua warga sudah melakukan perekaman dan mendapatkan KTP elektronik.
Kemendagri, jelasnya, menjamin jika ketersediaan blangko KTP elektronik sudah didistribusikan ke seluruh wilayah se-Indonesia selama 2018 untuk menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan juga Pemilu 2019.
Zudan menjelaskan, para kepala daerah di masing-masing wilayahnya segera mencetak fisik KTP elektronik dan dilarang mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP elektronik (Suket).
“Kepada seluruh pemda, saya minta untuk penuntasan perekaman daan penuntasan percetakan. Jadi, sampai 31 Desember semua harus direkam. Masyarakat yang berusia 17 tahun sampai dengan Desember sudah merekam semua, dan itu akan segera dicetakkn tidak boleh diterbitkan surat keterangan lagi karena blangkonnya tersedia,” kata Zudan di Semarang belum lama ini.
Zudan lebih jauh menjelaskan, data terakhir menyebutkan masih ada tujuh jiwa yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Sehingga, ia mengimbau masyarakat bisa lebih proaktif untuk datang ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. (Bud)