Semarang, Idola 92.6 FM – Seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat DPRD Jawa Tengah, harus dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan yang bersangkutan harus dicoret, dengan alasannya karena merupakan mantan napi kasus korupsi.
Namun, saat didesak nama bacaleg dan dari partai politik (parpol) mana, Joko enggan menyebutkan dengan alasan lupa.
Menurutnya, KPU sudah berkoordinasi dengan semua partai yang bacalegnya dinyatakan TMS atau syaratnya kurang lengkap. Karena, KPU Jateng memberikan masa perbaikan dokumen syarat calon sampai dengan 31 Juli 2018 mendatang.
Khusus untuk partai yang calonnya dinyatakan TMS, KPU sudah menginformasikan untuk dilakukan penggantian.
“Karena ada yang diduga salah satu bakal calon itu mantan napi kasus korupsi. Langsung kiita nyatakan TMS dan partai yang bersangkutan harus mengganti. Tidak hanya di provinsi, tapi juga ada di DPRD kabupaten/kota. Ada di Brebes, Blora, Sragen dan Kebumen kalau tidak salah. Totalnya ada lima orang bakal calon mantan napi kasus korupsi,” kata Joko, Rabu (25/7).
Lebih lanjut Joko menjelaskan, tidak hanya di tingkat provinsi saja ada bacaleg dicoret karena mantan napi kasus korupsi. Di Kabupaten Blora, Brebes, Sragen dan Kebumen juga ditemukan ada satu bacaleg karena merupakan mantan napi kasus korupsi.
“Total bacaleg di Jateng yang dinyatakan TMS karena mantan napi korupsi ada lima orang,” ujarnya.
Mantan ketua KPU Wonogiri itu menjelaskan, selain bacaleg mantan napi kasus korupsi yang dicoret, ada juga bacaleg dicoret karena masih berusia di bawah umur. Yakni, kurang dari 21 tahun pada 19 September 2018 saat ditetapkan menjadi calon legislatif (caleg). (Bud)