Semarang, Idola 92.6 FM – Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Solihatun mengatakan pihaknya selama 75 hari sejak dimulainya kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sudah menertibkan 27.981 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar ketentuan. APK yang ditertibkan itu, tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Pelanggaran APK yang ditertibkan itu, jelas Anik, terdiri dari APK yang dipasang di tempat larangan, terpasang dibranding mobil kendaraan umum dan APK diduga mengandung materi yang dilarang.
Menurutnya, penertiban APK itu tidak hanya dilakukan Bawaslu kabupaten/kota saja, tapi juga melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan dan KPU setempat.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menindak dan menertibkan hampir 28 ribuan APK yang melanggar. APK yang melanggar itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Terdiri dari baliho, poster, umbul-umbul dan APK lainnya,” kata Anik, Senin (10/12).
Lebih lanjut Anik menjelaskan, sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU tentang kampanye, menyatakan beberapa ketentuan terkait pemasangan APK. Misalkan tempat pemasangan tidak boleh di rumah ibadah, rumah sakit dan lembaga pendidikan.
“Pemasangan APK dilakukan dengan memertimbangkan estika, estetika, kebersiham dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Adapun pemasangan APK di tempat milik perorangan atau lembaga swasta, maka harus izin si pemilik tempat tersebut,” pungkasnya. (Bud)