Semarang, Idola 92.6 FM – Direktur Polairud Polda Jateng Kombes Pol Andreas Kusmaedi mengatakan sampai dengan saat ini, jajarannya masih melakukan pengembangan terhadap praktik penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di wilayah perairan Semarang dan sekitarnya.
Sampai dengan saat ini, jelas Andreas, masih diamankan dua orang pelaku dari tindak pidana tersebut.
Kedua pelaku adalah nahkoda berinisial NS, dan seorang anggota polisi berpangkat bripka dengan inisial TW. Keduanya ditangkap, karena diduga berperan dalam transaksi ilegal tersebut.
Menurutnya, petugas masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Karena, BBM tersebut dijual dengan cara “kencing” di wilayah perairan Semarang dan sekitarnya kepada beberapa nelayan yang membutuhkan.
Pihaknya, lanjut Andreas, juga masih memintai keterangan nahkoda kapal, praktik tersebut sudah dilakukan berapa lama.
“Kita menangani kasus tindak pidana BBM ilegal yang melibatkan anggota Polri. Terus kemudian, untuk tindak pidananya tetap kita lanjutkan dan tindakan disiplinnya kita serahkan ke Propam Polda,” kata Andreas, kemarin.
Khusus untuk anggota polisi yang terlibat karena merupakan pemilik kapal, lanjut Adreas, saat ini ditangani pihak Propam Polda Jateng. Apabila terbukti bersalah, maka akan diproses sidang disiplin dan pidananya.
“Yang anggota polisi itu sudahkan diserahkan ke Propam, dan diperiksa lebih dalam untuk pengembangan kasusnya,” pungkasnya. (Bud)