Semarang, Idola 92.6 FM – Polda Jawa Tengah akan mengumpulkan seluruh data Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dengan bekerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, untuk mendata seluruh pendaftar yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sehingga, data-data SKTM milik siswa yang diterima maupun tidak akan ditelitii pihak kepolisian.
Menurutnya, kepolisian bisa menjerat pelaku pemilik SKTM dengan tuduhan pemalsuan dokumen sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
Condro menjelaskan, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus dengan komando direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, dikomandani kasat Reskrim masing-masing polres/polresta/polrestabes.
“Kita sudah mapping dan membentuk tim dari polda sampai tingkat polres. Tapi karena jumlahnya ini sangat banyak sekali, ratusan. Kita akan berkoordinasi dengan Diknas tentang bagaimana penanganan yang terbaik,” kata kapolda, Jumat (13/7).
Lebih lanjut Condro menjelaskan, apabila dari hasil pemeriksaan data SKTM terbukti unsur pemalsuan, maka akan dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo memersilakan masyarakat melapor ke polisi, jika menemukan atau mengetahui ada seseorang memalsukan data SKTM.
“Kalau memang ada, biar masyarakat yang melapor kalau memang ada yang dirugikan. Polisi siap. Laporkan saja bahwa itu engga benar,” ujarnya. (Bud)