Petragas Diakuisisi PGN, Karyawan Pertamina Menolak

Semarang, Idola 92.6 FM – Penjabat Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Persada 4 Didiek Imawan mengatakan akuisisi Pertamina Gas (Petragas) yang dilakukan Perusahaan Gas Negara (PGN), tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33. Sebab, gas bumi adalah salah satu sumber energi penting yang memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan energi nasional. Sehingga, gas bumi harus dikelola negara bukan privat.

Menurutnya, meskipun PGN juga ada saham dari pemerintah, tapi pihak swasta asing juga memiliki 43 persen saham di perusahaan itu.

Oleh karena itu, jelas Didiek, proses akuisisi Petragas yang dilakukan PGN patut disesalkan. Sebab, dikhawatirkan akan merugikan pemerintah. Karena, bisa jadi modal Petragas akan dicaplok untuk memerkaya pihak asing.

“Petragas sahamnya adalah 100 persen milik Pertamina. Artinya, Petragas itu adalah milik rakyat Indonesia sedangkan PGN 43 persen sahamnya dimiliki swasta asing. Ketika PGN mengakuisi Petragas, maka bisa dibayangkan modal yang ada di Petragas malah memerkaya pihak asing. Artinya, kita tidak mau. Kecuali kalau bukan akuisisi, kita bisa terima. Misalnnya merger atau inbreng,” kata Didiek, kemarin.

Lebih lanjut Didiek menjelaskan, Petragas merupakan salah satu bisnis strategis yang memiliki aset besar dan menguntungkan. Data dari IRESS pada 2017, nilai aset Petragas mencapai USD1.93 miliar dengan keuntungan USD141 juta.

Dengan demikian, jelas Didiek, bisa dipastikan Pertamina kehilangan aset strategisnya. Ditambah lagi, Pertamina kehilangan kontrol dan otorisasi dalam pengambilan kebijakan strategis bisnis gas. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaLoan To Value Tak Pengaruh Bagi Jateng, REI Sebut Itu Hanya Bisa Diterapkan di Jakarta
Artikel selanjutnyaPolda Jateng Kumpulkan Data SKTM