Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka setiap perusahaan diminta menyusun struktur skala upah. Penyusunan struktur skala upah itu bertujuan, agar pendapatan buruh yang diterima setiap bulan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Sebenarnya, jelas Wika, ketentuan penyusunan struktur skala upah semestinya sudah diterapkan pada 23 Oktober 2017. Apabila di tahun ini para pengusaha atau perusahaan di Jateng belum menerapkan struktur skala upah, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Jadi saya berharap semua perusahaan harus sudah punya struktur skala upah, apalagi batas waktunya sudah lewat pada 23 Oktober 2017, ini sudah 2018. Nah, bagi yang belum kami masih memberikan kesempatan untuk segera menyusun struktur skala upah. Kalau engga bisa atau tidak paham, silakan dtang ke kami nanti dibantu bagaimana menyusun struktur skala upah. Sehingga, buruh terpenuhi upahnya tidak UMK terus, apalagi ada yang di bawah UMK,” kata Wika, Kamis (19/7).
Lebih lanjut Wika menjelaskan, di dalam Pasal 14 ayat 2 peraturan pemerintah tersebut, struktur skala upah wajib disusun pengusaha dengan memerhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensinya. Struktur skala upah juga diberlakukan, setelah ada kesepakatan antara pengusaha dengan buruh. (Bud)