Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah selama gelaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di provinsi ini, banyak menerim laporan mengenai pelanggaran kampanye. Baik kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).
Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA mengatakan selama ini, cukup banyak laporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran di masa kampanye. Paling banyak adalah alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar lokasi atau konten dalam APK dianggap menyalahi aturan. Selain itu, pelanggaran lainnya yang juga banyak adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Khusus untuk ASN, pihaknya sudah melaporkan ke inspektorat atau Komisi ASN.
“Ada banyak laporan pelanggaran, ya. Bermacam-macam. Ada yang soal APK, netralitas ASN, pelanggaran daftar pemilih dan sebagainya. Sebagian besar sudah diselesaikan,” kata Fajar di Semarang.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, pada 24 Juni 2018 merupakan hari tenang hingga 27 Juni besok. Sesuai dengan perintah undang-undang, maka seluruh APK wajib diturunkan.
Namun, jelas Fajar, sampai dengan saat ini masih banyak ditemukan APK yang terpasang di pinggir jalan. Pihaknya juga sudah berkoordinas dengan aparat Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, untuk membersihkannya.
“Kami memahami, memang masih ada APK yang terpasang. Tapi memang kami akui, menurunkan baliho yang besar itu tidak boleh pakai tangan kosong harus dengan pakai alat,” tandasnya. (Bud)