Pelaku UMKM Mau Manfaatkan Tarif PPh 0,5 Persen, Silakan Datang ke Kantor Pajak

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Irawan mengatakan per 31 Desember 2017 pihaknya mencatat, jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 4,3 juta dengan potensi pajak Rp2 triliun. Namun, yang terdaftar dan sudah membayarkan pajak penghasilan (PPh) finalnya baru 100 ribu pelaku UMKM dengan setoran pajak sebesar Rp281 miliar.

Irawan menjelaskan, pihaknya terus mendorong penerimaan pajak dari sektor UMKM. Upaya yang dilakukan, dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final UKM.

Menurutnya, penerapan tarif 0,5 persen PPh final UMKM itu berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.

Oleh karena itu, dengan kemudahan yang diberikan tersebut, diharapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkannya.

“Pengusaha UMKM untuk bisa memanfaatkan penurunan tarif ini, dengan cara segera mendaftar ke kantor pelayanan pajak terdekat. Jadi, nanti bayar pajak di bulan Juli-Agustus 2018 dengan tarif setengah persen. Dengan adanya penurunan tarif ini, jumlah UMKM yang daftar dan banyak PPh finalnya jumlahnya lebih besar. Sehingga, penurunan tarif ini tidak menurunkan jumlah setoran tapi justru menaikkan setoran,” kata Irawan di Bandungan, kemarin.

Lebih lanjut Irawan menjelaskan, dengan kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong pelaku UMKM lebih memberikan kontribusi terhadap kegiatan ekonomi. Sehingga, perekonomian di wilayah Jateng bisa terus tumbuh positif.

“una menarik minta pelaku UMKM mendaftar dan membayar PPh finalnya, kami juga menggandeng sejumlah pihak ikut terlibat,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaGanjar Sebut Generasi Muda Jateng Sudah Terancam Bahaya Narkoba
Artikel selanjutnyaDaftar Ulang, Dinas Pendidikan Jateng Minta Siswa Baru Buat Surat Pernyataan