Semarang, Idola 92.6 FM – Pelaksana tugas (Plt) Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maka pihaknya mempunyai kewenangan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Sebagai lembaga negara independen, pihaknya mengedepankan pembinaan kepada penyelenggara pelayanan publik yang melakukan maladministrasi. Salah satu bentuk dari putusan di Ombudsman adalah keluarnya rekomendasi.
Menurutnya, rekomendasi yang sudah dikeluarkan itu harus dilaksanakan atau ditindaklanjuti penyelenggara pelayanan publik sebagai terlapornya. Rekomendasi tersebut bisa berupa membantu penyelesaiaan masalah pelapor, pemberian sanksi, mencegah tindakan maladministrasi dan mengubah proses atau sistem.
Namun, lanjut Sabarudin, apabila pelapor atau kepala daerah yang mengabaikan rekomendasi dari Ombudsman, maka bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pembinaan.
“Rekomendasi kalau tidak dilaksanakan, sesuai Pasal 351 UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah, maka kepala daerah akan dibina selama tiga bulan di Kemendagri. Ini amanat undang-undang,” kata Sabarudin, kemarin.
Sabarudin menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk di Jateng belum ada satupun rekomendasi yang dikeluarkan. Sebab, ketika ada keluhan dari masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik terlapor dilakukan pemanggilan langsung ada perbaikan. Sehingga, semua keluhan dari masyarakat bisa terselesaikan. (Bud)