OJK: Masyarakat Yang Dirugikan Ulah Debt Collector Bisa Melapor ke OJK

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Kantor Regional (Kanreg) 3 OJK Jawa Tengah-DIY Bambang Kiswono menanggapi maraknya aksi para pekerja dari pihak ketiga yang merugikan masyarakat karena melakukan penarikan kendaraan tidak semestinya, meminta masyarakat untuk lebih memahami isi dari perjanjian sebelum menandatangani perjanjian kontrak dengan perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, pemahaman terhadap isi kontrak pembiayaan penting diketahui debitur, agar mengetahui informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

“Kalau dalam perjalanannya ternyata ada tunggakan pembayaran, mestinya harus sesuai penagihannya. Yang menagih itu harus punya sertifikat selaku penagih, jadi gak boleh sembarangan,” kata Bambang, kemarin.

Namun demikian, jelas Bambang, apabila masyarakat menjadi korban atau mendapat perlakuan kurang baik dari pegawai fidusia, bisa melaporkan ke pihak OJK.

“Kalau misal ada yang tidak sesuai ketentuan bisa diinfomasikan ke kami. Karena kan seharusnya penarikan agunan itu sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaFKUB Kecamatan Perlu Dibentuk Untuk Minimalisir Sentimen Negatif di Tingkat Bawah
Artikel selanjutnyaGanjar: Transportasi Masal Akan Jadi Salah Satu Program Kerja Atasi Kemacetan