Menristek Dikti Terbitkan Aturan Organisasi Mahasiswa Wajib Berideologi Pancasila, Apa Plus-Minusnya?

Semarang, Idola 92.6 FM-Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Moh Nasir menerbitkan aturan terkait pembinaan ideologi bangsa melalui kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi. Tujuannya agar segala kegiatan di bawah naungan organisasi mahasiswa tidak melenceng dari semangat Pancasila.

Peraturan Menristek Dikti Nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Kampus itu menunggu pengesahan dari Kemenkumham. Menurut Nasir, semangat aturan baru ini adalah mewadahi aspirasi mahasiswa sebagai gerakan pemuda Indonesia dalam koridor yang sesuai dengan amanat konstitusi.

Aturan dikeluarkan dengan landasan semangat Sumpah Pemuda yaitu Negara dan kampus menerima kritik yang konstruktif dari mahasiswa yang disalurkan melalui organisasi kemahasiswaan baik yang berasal dari dalam perguruan tinggi maupun organisasi mahasiswa eksternal. Peraturan Menristek Dikti ini otomatis menghapus keputusan direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 6 tahun 2002 tentang Pelarangan Organisasi Masyarakat dan Partai Politik di Kampus.

Lantas, apa plus-minus kebijakan tersebut? Peraturan Menristek Dikti ini otomatis menghapus keputusan direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 6 tahun 2002 tentang Pelarangan Organisasi Masyarakat dan Partai Politik di Kampus. Nah, bagaimana mengoptimalkan aturan ini? Bagaimana idealnya pengawasan organisasi mahasiswa agar tak melenceng dari semangat ideologi Pancasila? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Peneliti SETARA Institute Halili. [Heri CS]

Berikut wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDinkes Kota Semarang Ajak Warga Ikut Tangani Stunting
Artikel selanjutnyaBagaimana Memanfaatkan Perang Dagang AS-China untuk Meningkatkan Perekonomian Kita?