Mengurai Kesenjangan Layanan Pendidikan di Tengah Menyongsong Puncak Bonus Demografi 2020-2030

Semarang, Idola 92.6 FM – Pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menyatakan tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut diperjelas dalam Pasal 31 UUD 1945–dimana disebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selanjutnya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kini, meskipun rata-rata lama sekolah meningkat, sejumlah masalah masih menajdi kendala peningkatan mutu pendidikan. Program wajib belajar 12 tahun di Indonesia masih menuai kendala. Meski taraf pendidikan penduduka rata-rata di Indonesia meningkat, kesenjangan layanan pendidikan di Indonesia masih besar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, rata-rata lama sekolah penduduk berusia lebih dari 15 tahun meningkat setiap tahun. Pada 2015, rata-rata lama sekolah tercatat 7,84 tahun, lalu meningkat menjadi 7,95 tahun pada 2016. Dan, pada 2017 menjadi 8,10 tahun namun, masih ada 14 provinsi yang capaianya lebih rendah dari capaian nasional seperti Papua, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara, angka rata-rata lama sekolah tertinggi ditemui di DKI Jakarta.

Lantas, di tengah berbagai persoalan pendidikan, bagaimana mengurai kesenjangan layanan pendidikan di tengah kita menyongsong puncak bonus demografi pada 2020-2030? Apa sesungguhnya yang menjadi pokok persoalan kesenjangan layanan pendidikan—bukankah 20 persen APBN-APBD mesti dialokasikan untuk pendidikan? Bagaimana pula mengatasi timpangnya distribusi guru serta fasilitas sarana dan prasarana sekolah?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Pengamat Pendidikan dari Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat Dr Aswandi. [Heri CS]

Berikut wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaJangan Malas Membaca Buku! Ini Manfaatnya
Artikel selanjutnyaMengurai Sengkarut Regulasi Transportasi Berbasis Aplikasi Online