Semarang, Idola 92.6 FM – Kasus hukum yang menjerat Ratna Sarumpaet bisa jalan terus sampai ke persidangan, apabila seluruh bukti dan keterangan saksi yang dimiliki polisi cukup. Hal itu dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat memberikan kuliah umum di Unika Soegijapranata Semaramg, Senin (8/10).
Menurutnya, Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 mengenai penyebaran atau penyiaran berita bohong.
Mahfud menjelaskan, apabila selama penyidikan dan masa penahanan 20 hari selesai, polisi bisa saja mengenakan status tahanan kota terhadap mantan juru bicara kampanye tim Prabowo-Sandi tersebut. Namun, status tahanan kota bisa diberikan berdasarkan pertimbangan dari pihak kepolisian.
“Secara hukum boleh dong tahanan kota itu, dan itu biasa dilakukan. Yaitu orang tidak boleh keluar kota tanpa izin aparat keamanan. Tapi, itu bisa diberikan juga bisa tidak tergantung pada pertimbangan polisi apakah akan menyulitkan proses hukum atau tidak,” kata Mahmud MD.
Lebih lanjut Mahfud MD memberikan saran kepada Amien Rais maupun Prabowo Subianto datang memenuhi panggilan pihak kepolisian. Karena, dengan datang memenuhi panggilan polisi bisa menjelaskan latar belakang keduanya menyampaikan kabar “penganiayaan” yang dialami Ratna Sarumpaet.
“Saran saya datang saja ke polisi kalau dipanggil, menjelaskan bahwa dia mengumumkan ke media itu hanya karena rasa kemanusiaan dan percaya ada penganiayaan,” pungkasnya. (Bud)