KPU Persilakan Paslon Bikin Souvenir Sendiri di Luar APK

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengatakan meski alat peraga kampanye (APK) sudah diatur di dalam PKPU, namun pihaknya memberi keleluasan kepada pasangan calon (paslon) dan tim suksesnya. Barang-barang yang diperbolehkan diproduksi paslon dan tim suksesnya adalah baju, payung atau souvenir lainnya.

Menurutnya, KPU hanya memproduksi brosur, poster dan pamflet. Sebab, hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakiil Wali Kota.

“Jadi, di luar yang difasilitasi KPU untuk semacam souvenir dan media itu pasangan calon diperbolehkan memproduksi. Misalnya pakaian, payung dan stiker ukuran 10×15 sentimeter. Khusus untuk stiker tidak boleh ditempel di tempat-tempat umum, karena itu mengotori,” kata Joko, Sabtu (17/2).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, pihaknya masih membicarakan tentang media branding di mobil pribadi atau angkutan umum yang menjadi perdebatan. Sebab, KPU membatasi ukuran stiker yang bisa dipasang. Yakni sebesar 10×15 sentimeter saja, sedangkan branding masuk kategori stiker dan menyalahi ukuran. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaSudirman: Kerukunan Antar Umat Beragama Itu Modal Utama Bangsa
Artikel selanjutnyaKetika Gendang Pesta Demokrasi 2019 Telah Ditabuh