Semarang, Idola 92.6 FM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Diana Ariyanti mengatakan pihaknya sudah menyerahkan alat peraga kampanye (APK), kepada pengurus partai politik (parpol) dan juga calon anggota DPD RI perwakilan Jateng. APK yang diserahkan KPU Jateng itu meliputi baliho, spanduk dan alat peraga lainnya.
Diana Ariyanti menjelaskan, pemasangan APK diserahkan serta menjadi tanggung jawab dari parpol dan calon anggota DPD. Pihanya juga telah memberikan sosialisasi kepada pengurus parpol dan calon anggota DPD, terkait lokasi pemasangan APK di seluruh wilayah di 35 kabupaten/kota di Jateng.
“Kalau pemasangannya itu adalah menjadi kewajiban partai politik. Kami memfasilitasinya sampai menyerahkan. Pemasangannya itu menjadi wilayah peserta pemilu dengan berpedoman pada surat keputusan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di 35 kabupaten/kota,” kata Diana, Kamis (15/11).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA menambahkan, pihaknya hanya akan bertindak dengan menertibkan APK apabila lokasi pemasangannya melanggar ketentuan.
“Kita tidak melihat siapa yang masang, kemudian apakah ada komplain atau tidak. Ukuran kita adalah melanggar aturan apa tidak. Kalau misal melanggar aturan, artinya kontennya melanggar Pasal 280 atau melanggar lokasi tidak tepat. Maka kita tertibkan, baik ada yang terima atau tidak terima. Sepanjang melanggar aturan, kita tertibkan,” ujar Fajar. (Bud)