Semarang, Idola 92.6 FM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Hakim Junaedi mengatakan pihaknya mulai membuka pendaftaran, untuk calon anggota legislatif tingkat provinsi Pemilu 2019, Rabu (4/7).
Pihaknya sudah sejak lama, melakukan sosialisasi kepada para pimpinan partai politik (parpol). Mulai dari tahapan awal, hingga persyaratan yang dibutuhkan.
Menurut Hakim, KPU Jateng juga sudah menyiapkan tim untuk menerima pendaftaran para caleg tersebut di kantor. Setiap pendaftar yang datang, akan ditangani beberapa kelompok dari staf KPU.
Hakim menjelaskan, pendaftaran dimulai sejak 4 Juli sampai 17 Juli 2018 mendatang. Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi parpol atau calegnya, untuk melakukan perbaikan bila dirasa ada yang kurang persyaratannya.
Yang membedakan pada proses pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019 ini, jelas Hakim, parpol dan caleg diwajibkan mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Calon bisa mengisi sendiri, atau datang ke kantor KPU Jateng untuk dibantu pengisiannya.
“Hal yang harus disiapkan oleh partai untuk pendaftaran calegnya itu sudah disosialisasikan lama. Kita ada aplikasi namanya Silon. Secara umum, setelah masing-masing caleg itu mengisi formulir yang ada dan wajib diinput ke Silon. Partai pada saat sosialisasi, mereka para caleg sudah punya password masing-masing parpol,” kata Hakim, Rabu (4/7).
Lebih lanjut Hakim menjelaskan, pengecekan berkas dan formulir yang disyaratkan dan diserahkan itu nantinya akan dicocokkan dengan data dari Silon. Setiap persyaratan akan diteliti, termasuk syarat larangan eks koruptor maju sebagai caleg.
Melalui Sikon juga, lanjut Hakim, masyarakat juga bisa ikut mengawasi setiap caleg di daerah pemilihannya. (Bud)