Semarang, Idola 92.6 FM – Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan dengan akan segera dibukanya tol Trans Jawa sebelum liburan Natal dan Tahun Baru, maka perlu diantisipasi adanya kerawanan kecelakaan yang diakibatkan human error atau pelanggaran lalu lintas. Hal itu dikatakannya di sela meninjau kesiapan ruas tol Semarang-Batang, belum lama ini.
Menurutnya, Korlantas mengingatkan masyarakat, agar tidak perlu euforia berlebihan ketika melintas di jalan tol yang baru. Terlebih lagi, kontur jalan yang relatif baru dan jalur lurus tidak perlu memacu kecepatan kendaraan secara maksimal.
Benyamin menjelaskan, kecepatan di jalan tol yang diperbolehkan maksimal 100 kilometer per jam dan minimal adalah 60 kilometer per jam. Sehingga, masyarakat nantinya harus mematuhi peraturan tentang batas kecepatan berkendara di jalan tol.
Namun demikian, lanjut Benyamin, guna mengantisipasi adanya pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol, pihaknya akan memasang speed camera di sejumlah titik. Termasuk, mobil patroli petugas yang dilengkapi speed gun akan berada di ruas-ruas jalan tol.
“Dan kita juga nanti akan ada speed cam maupun speed gun yang kita siapkan untuk membatasi kecepatan. Nanti apabila ada pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal, di tempat tentu akan dihentikan dan ditilang. Peraturan jalan tol kan batas kecepatan maksimalnya 100 kilometer per jam. Kami juga sudah terapkan di tol Cipali,” Kata Benyamin.
Lebih lanjut Benyamin menjelaskan, kamera pemantau kecepatan yang dipasang di ruas jalan tol Trans Jawa itu, diklaim mampu menangkap kecepatan kendaraan. Bahkan, di tiap polda juga diminta menyiapkan speed camera yang diletakkan di beberapa tempat.
“Kamera yang terpasang itu untuk mengawasi masyarakat, yang terlalu senang di jalan lurus tanpa hambatan. Padahal, jalan lurus di ruas tol justru dominan terjadinya kecelakaan,” pungkasnya. (Bud)