Semarang, Idola 93.6 FM – Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan advokat pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, karena ucapannya dianggap menghina. Laporan tersebut diarahkan ke Bawaslu RI dan ditindaklanjuti Bawaslu Jawa Tengah.
Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin mengatakan dari hasil kajian yang sudah dilakukan jajarannya terhadap pernyataan Bupati Boyolali Seno Samodro, tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu.
Menurutnya, dari sejumlah dokumen dan keterangan yang didapatkan tidak ada ucapan yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Namun, jelas Rofi, dirinya memerkirakan jika yang dilakukan bupati Boyolali bisa jadi masuk ranah pidana umum. Sehingga, hal itu menjadi kewenangan dari aparat kepolisian.
“Kami sudah melakukan kajian dan pemeriksaan, ada dua hal yang bisa kami sampaikan. Pertama, bahwa setelah kami melakukan pemeriksaan konten dan kemudian penyampaian serta sebagainya. Kami tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran pemilu. Tapi, mungkin saja itu masuk kategori pelanggaran pidana umum. Karena itu bukan pelanggaran pidana pemilu, maka kami tidak bisa mengusut,” kata Rofi, Sabtu (17/11).
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, Bupati Boyolali Seno Samodro juga tidak berada dalam suasana atau acara kampanye. Sehingga, unsur pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi. (Bud)