Kasus OTT BPN, Ombudsman: Kami Tidak Kaget

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Pelaksana tugas Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu menyikapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang terhadap pegawai BPN, bukan hal yang mengagetkannya.

Menurutnya, yang dilakukan Kejari Kota Semarang tentu sudah melalui serangkaian monitoring dan pengawasan. Sehingga, ketika sudah didapat bukti dan pelakunya petugas kejari langsung melakukan penangkapan.

Sabar menjelaskan, sebenarnya pihaknya juga beberapa kali menerima laporan dari masyarakat tentang pelayanan pertanahan yang banyak dikeluhkan.

“Kami melihat, memang dari pelayanan pertanahan masih terdapat dugaan pungli yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman. Hanya saja, masih ada sebagian pelapor yang kurang koorperatif dalam menyampaikan data selanjutnya. Nah, tentu data yang disampaikan itu perlu pemeriksaan lanjutan,” kata Sabar, Kamis (8/3).

Lebih lanjut Sabar menjelaskan, agar tidak lagi terjadi kasus tersebut di kantor pertanahan maka perlu ada upaya perbaikan. Salah satunya dengan memberikan standar pelayanan yang transparan, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Terjadinya suap karena kurangnya informasi tentang standar pasti tentang pelayanan. Misalnya berapa biaya pendaftaran tanah untuk dapat sertifikat,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaJateng Tahun Ini Siap Laksanakan UHC 2019
Artikel selanjutnyaWarga Kalipancur Buka Bank Sampah Anorganik