Kanwil DJP Jateng I Terus Dorong Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Irawan mengatakan sampai dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 31 Maret 2018, sudah ada 575.978 wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sebenarnya ada 877.955 wajib pajak. Terdiri dari 76.092 wajib pajak badan, 141.671 wajib pajak nonkaryawan dan 660.192 wajib pajak karyawan. Sehingga, secara keseluruhan baru 65,60 persen yang sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2017 di Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Irawan menjelaskan, dari sisi penerimaan sampai dengan 2 April 2018 telah terkumpul Rp5,33 triliun pajak dari masyarakat sebagai wajib pajak. Artinya, sudah tercapai 16,72 persen dari target penerimaan 2018 sebesar Rp32,33 triliun.

Bila dibanding dengan periode penyampaian SPT Tahunan tahun kemarin, jelas Irawan, masih lebih baik di 2017. Sebab, saat itu digelar Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017.

“Tahun lalu kalau dia termasuk Tax Amnesty itu kita dari target Rp31,029 triliun berhasil mengumpulkan Rp25,588 triliiun dengan capaian sebesar 82,46 persen. Kalau dibandingkan dengan penerimaan 2016 yang sebesar Rp29,8 triliun, kita pertumbuhannya minus 14 persen, ya karena ada penerimaan dari Tax Amnesty di 2017 itu,” kata Irawan di Semarang.

Lebih lanjut Irawan menjelaskan, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh badan agar segera menyampaikan sebelum batas waktu pada 30 April 2018. Sebab, jika wajib pajak badan terlambat menyampaikan SPT Tahunannya, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta ditambah dua persen bagi wajib pajak badan yang sengaja terlambat menyampaikannya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News