Semarang, Idola 92.6 FM – Direktur Reserse Krimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh. Hendra Suhartiyono mengatakan pihaknya membongkar praktik penjualan kosmestik ilegal, yang ada di wilayah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Polisi mengamankan seseorang yang diduga sebagai pemilik barang atau gudang, yang digerebek petugas.
Pihaknya yang mendapat informasi adanya produk kosmestik ilegal beredar di Semarang dan dijual secara online, langsung melakukan pelacakan melalui patroli siber dan menemukan beberapa akun Instagram yang tertaut satu dengan lainnya.
Menurutnya, akun-akun itu menjual kosmestik dan parfum.
Setelah bekerjasama dengan salah satu korban, jelas Hendra, petugas berniat membeli kosmestik dan parfum. Pelaku akhirnya mengirimkan nomor telepon dan diminta menghubungi via Whatsapp.
Kemudian, lanjut Hendra, setelah terjadi proses transaksi jual beli, petugas mendatangi toko yang dimaksud.
“Pelaku menjual kosmetik secara online. Ternyata memang benar, barang-barang yang dijual tidak terdaftar di BPOM. Setelah korban melapor ke kami dan kembangkan laporan, kami coba membeli produknya. Ternyata benar, barangnya palsu. Ternyata, menjual kosmestik palsu dan melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan,” kata Hendra di sela gelar perkara di kantornya, Selasa (10/7).
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, selain mengamankan seseorang yang diduga pemilik, petugas juga menyita ratusan dus berisi kosmestik ilegal di toko dan gudang di Pedurungan sebagai barang bukti. (Bud)