Ungaran, Idola 92.6 FM – Menteri ESDM Ignatius Jonan mengatakan pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi itu terkait dengan penugasan dari pemerintah kepada Pertamina, untuk kembali menjual Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Menurutnya, saat ini Kementerian ESDM sudah mengajukan ke Pertamina untuk menyiapkan pasokan Premium di wilayah Jamali. Tujuannya, untuk menjaga ketersediaan Premium di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan revisi perpres tersebut, lanjut Jonan, maka penugasan Premium berlaku tidak hanya untuk pengunjung saja.
“Arahan bapak presiden oke, kita ubah menyesuaikan perpresnya, Premium juga diwajibkan di areal Jawa, Madura dan Bali supaya pasokannya tidak berkurang. Kan sebenarnya begini, harga Pertalite bedanya besar dengan Premium. Kalau bedanya sedikit, mungkin tidak masalah. Jadi ini kita sekarang wajibkan lagi untuk disalukan di seluruh Jawa, Madura dan Bali,” kata Jonan di Ungaran.
Lebih lanjut mantan direktur utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu menjelaskan, untuk bisa segera diterapkan masih membutuhkan waktu pelaksanaannya.
“Mungkin 2-4 pekan lagi Premium sudah dijual kembali di SPBU di wilayah Jamali,” pungkasnya. (Bud)