Semarang, Idola 92.6 FM – General Manager Jasa Marga Cabang Semarang Johannes Mancelly mengatakan pemberlakuan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di jalan tol Semarang Seksi A-B-C, sudah ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pentarifan merata akan dimulai pada 9 Juni 2018 pukul 00.00 WIB, dan berlaku untuk semua golongan. Untuk golongan I, tarifnya Rp5 ribu.
Menurutnya, dengan diberlakukannya sistem pentarifan merata dengan tarif tol tunggal, maka mekanisme transaksi di ruas jalan tol Semarang Seksi A-B-C mengharuskan pengguna cukup membayar di salah satu gerbang ketika kali pertama masuk.
Misalnya, jelas Johannes, pengguna jalan tol akan menuju Solo dari arah Kaligawe, maka cukup melakukan satu kali transaksi di Gerbang Tol Muktiharjo dan nanti ketika sampai di Gerbang Tol Banyumanik kembali membayar untuk ruas tol Semarang-Solo. Sedangkan di Gerbang Tol Tembalang hanya cukup melintas saja.
Perubahan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal itu, lanjut Johannes, maka akan mengurangi titik transaksi bagi pengguna yang melintas di jalan tol lintas seksi. Yakni, dari semula dua kali transaksi menjadi hanya satu kali transaksi. Sehingga, bisa berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh.
“Jadi, memang dasar kami mengusulkan perubahan dan disetujui Kementerian PUPR adalah untuk meningkatkan pelayanan kami dari sisi transaksi. Sehingga, pengguna jalan itu yang akan menggunakan jarak jauh tidak mengalami banyak pemberhentian untuk melakukan transaksi,” kata Johannes, kemarin.
Lebih lanjut Johannes menjelaskan, sistem pentarifan merata bukan yang pertama dilakukan Jasa Marga. (Bud)