Ganjar: Ayo Urus Izin Produkmu Biar Tidak Dikatakan Ilegal

Gubernur Ganjar Pranowo dan Menkeu Sri Mulyani saat melakukan pemusnahan produk ilegal di Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY.

Semarang, Idola 92.6 FM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan masyarakat sebagai konsumen, harus dilindungi dengan produk-produk berkualitas dan memiliki izin edar. Sehingga, produk-produk yang beredar di masyarakat harus memiliki unsur legalitas dan tidak merugikan masyarakat.

Menurutnya, para pelaku usaha di Jateng harus bisa mengedepankan aspek legalitas usahanya. Hal itu dianggap penting, agar usaha dan produk yang dihasilkan tidak melanggar hukum dan berakibat pada kerugian negara.

Ganjar menjelaskan, ada salah satu kabupaten di Jateng yang dipetakan memproduksi rokok ilegal. Hal itu sudah diketahui Ditjen Bea Cukai, dan akan dilakukan penindakan. Namun, dirinya meminta untuk melakukan pendekatan dan edukasi kepada masyarakat.

“Legal itu itu mudah. Jadi, yang ilegal itu engga usah takut untuk dilegalkan. Urus izinmu, bayar cukaimu dan dimudahkan. Produknya itu umpama rokok. Politik rokok kita agar bisa baik, sehingga semua yang beredar ini bisa legal dan apa yang diproduksi masyarakat, kita hargai dan hormati. Mereka bisa bekerja dan negara tidak dirugikan. Tapi, kalau tidak bisa ya berarti ada penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai,” kata Ganjar, Kamis (13/12).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, pihaknya masih melihat ada banyak produk dari masyarakat di Jateng yang diamankan dan disita Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY.

Oleh karena itu, jelas Ganjar, pemprov akan mengajak seluruh instansi pemerintahan hingga kabupaten/kota, agar mengedukasi masyarakat terkait perizinan.

“Saya selalu mengajak, yuk kabupaten/kota tolong ya dibantu jangan ada pungli. Gunakan sistem online dengan menerapkan online single submission yang diluncurkan Pak Jokowi,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBagaimana Mengatasi Tingginya Pengangguran di Usia Muda di Tengah Menyongsong Puncak Bonus Demografi 2020-2030?
Artikel selanjutnyaBuruk, Pasar Properti Jateng Selama 2018