Semarang, Idola 92.6 FM – Bupati Tegal nonaktif Enthus Susmono, dilaporkan meninggal dunia, Senin (14/5) malam. Enthus yang maju kembali di Pilkada Kabupaten Tegal 2018 itu, meninggal dunia diduga karena serangan jantung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengatakan bagi pasangan calon yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka partai politik (parpol) pengusungnya harus mencarikan penggantinya. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Menurutnya, jika sebelum 30 hari menjelang pemilihan ada salah satu calon berhalangan tetap, maka parpol pengusung atau gabungan parpol bisa mengajukan calon pengganti. Pengajuannya, maksimal tujuh hari sejak meninggal dunia calon tersebut.
Namun, jelas Joko, apabila parpol pengusung atau gabungan parpol tidak melakukan penggantian yang meninggal dunia itu, maka dengan sendirinya calon yang tersisa akan gugur dengan sendirinya.
Oleh karena itu, karena masih ada waktu yang cukup, ia menyarankan kepada parpol pengusung atau gabungan parpol mencarikan calon pengganti.
“Karena ini masih 46 hari, partai politik atau gabungan partai politik berkewajiban mengganti. Hal itu supaya calon yang sekarang tinggal wakilnya, bisa mengikuti tahapan pilkada ini sampai selesai,” kata Joko di Semarang.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, Komisioner KPU Jateng Divisi Pencalonan Ikhwanudin, saat ini sedang melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal. Koordinasi itu dilakukan, untuk menentukan mekanisme penggantian Calon Bupati (Cagub) Enthus Susmono yang meninggal dunia. (Bud)