Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah Yudi Indras Wiendarto mengatakan ada 12 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk, untuk pembahasan pada tahun ini. Namun, dari 12 ranperda tersebut hanya ada tiga ranperda yang ditunda pembahasannya.
Yudi menjelaskan, dari 12 ranperda yang masuk, delapan di antaranya sudah disetujui atau dalam tahap penyelesaian pembahasan. Sedangkan tiga ranperda lainnya, masih menunggu aturan yang ada di atasnya.
Menurutnya, ketiga ranperda yang ditunda pembahasannya adalah ranperda tentang zonasi, ranperda tentang ketertiban dan ranperda soal kesejahteraan.
Sementara, jelas Yudi, ada satu ranperda yang terpaksa didrop dengan alasan belum diketahui jelas manfaatnya. Yakni ranperda tentang holding Pemerintah Jawa Tengah.
Yudi menjelaskan, Bapemperda pada dasarnya akan menyelesaikan pembahasan ranperda sesuai tenggat waktu. Sehingga, pembahasan tidak molor dan kinerja DPRD Jateng menjadi lebih terukur.
“Tetapi pada dasarnya kami berusaha secepatnya menyelesaikan perda. Kami di Bapermperda selalu memantau perkembangan proses pembahasan perda. Apabila terjadi keterlambatan, Bapemperda pasti akan bersurat kepada pimpinan agar secepatnya itu diselesaikan. Kami ada satu perda yang terpaksa didrop, yaitu perda tentang holding Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Yudi, Jumat (9/11).
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, dalam pembahasan usulan hingga menjadi perda dilakukan secara bertahap. Proses, ketika diusulkan akan dibuat naskah akademik dan dilakukan kajian Bapemperda selama 14 hari dengan rekomendasi diteruskan atau ditolak.
“Bapemperda akan merekomendasikan pembahasan dilakukan pansus atau pembahasan di rapat paripurna,” tandasnya. (Bud)