Semarang, Idola 92.6 FM – Saat ini, masih banyak pengusaha di Jawa Tengah yang belum menerapkan atau menyusun struktur skala upah. Padahal, aturan itu telah diatur di dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Wika Bintang mengatakan pihaknya masih memberikan toleransi kepada pengusaha di provinsi ini hingga akhir 2018, untuk menyusun dan menerapkan struktur skala upah. Apabila sampai akhir tahun ini belum juga menerapkan, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan kepada pengusaha.
“Binteknya terus dan dari kabupaten/kota banyak yang minta dan kami datang kemudian perusahaan dikumpulkan. Ternyata peminatnya cukup banyak. Kita masih kasih waktulah sampai akhir Desember 2018. Kalau lewat ada sanksinya bila belum menerapkan, sanksinya administratif dan berjenjang. Kalau masih belum juga, bisa saja kami rekomendasikan ke dinas terkait untuk pencabutan izin usahanya,” kata Wika, Kamis (16/8).
Lebih lanjut Wika menjelaskan, sampai dengan saat ini sudah ada beberapa pengusaha yang sudah menerapkan struktur skala upah.
“Tujuan diterapkan struktur skala upah, agar pendapatan buruh atau pekerja di Jateng yang diterima setiap bulannya di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK),” pungkasnya. (Bud)