Semarang, Idola 92.6 FM-Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat mengatakan dari hasil pembahasan dan kesepakatan bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) pengemudi taksi online (takol) dan operator, disepakati kuota takol di wilayah Kedungsapur sebanyak 600 armada.
Menurutnya, dari 600 armada takol yang disepakati sebagai kuotanya, baru 330 armada mengajukan proses perizinan dan 28 armada sudah keluar izin operasional.
Sebagai regulator, pihaknya akan mengeluarkan perizinan operasional kepada para pengemudi takol. Nantinya, setiap armada yang sudah lengkap persyaratannya akan ditempel stiker di kaca depan dan belakang sebagai identitas operasional.
“Saat ini baru ada 28 armada yang sudah keluar surat izin operasionalnya,” kata Satriyo di sela penempelan stiker ke armada taksi online di halaman kantor gubernuran, Sabtu (27/1).
Lebih lanjut Satriyo menjelaskan, yang ditemukan kendala di lapangan dan dihadapi para pengemudi takol adalah mengenai kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) A umum dan KIR.
Khusus untuk pengurusan KIR, akan difasilitasi koperasi atau lembaga badan hukum sebagai wadah pengemudi takol. Aturan tersebut juga sudah diatur di Permenhub 108 Tahun 2017.
“Yang selalu menjadi masalah adalah kepemilikan SIM A umum bukan SIM A biasa. Kalau SIM A biasa ngurus ikut ujian selesai, tapi SIM A umum ada tambahan tes sikap dan perilaku pengemudi. SIM A umum itu kan yang dilatih perilaku di jalan,” ujarnya.