Dishub Jateng Tempel Stiker Bagi 28 Armada Taksi Online Yang Sudah Kantongi Izin Operasional

Semarang, Idola 92.6 FM-Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat mengatakan dari hasil pembahasan dan kesepakatan bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) pengemudi taksi online (takol) dan operator, disepakati kuota takol di wilayah Kedungsapur sebanyak 600 armada.

Menurutnya, dari 600 armada takol yang disepakati sebagai kuotanya, baru 330 armada mengajukan proses perizinan dan 28 armada sudah keluar izin operasional.

Sebagai regulator, pihaknya akan mengeluarkan perizinan operasional kepada para pengemudi takol. Nantinya, setiap armada yang sudah lengkap persyaratannya akan ditempel stiker di kaca depan dan belakang sebagai identitas operasional.

“Saat ini baru ada 28 armada yang sudah keluar surat izin operasionalnya,” kata Satriyo di sela penempelan stiker ke armada taksi online di halaman kantor gubernuran, Sabtu (27/1).

Lebih lanjut Satriyo menjelaskan, yang ditemukan kendala di lapangan dan dihadapi para pengemudi takol adalah mengenai kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) A umum dan KIR.

Khusus untuk pengurusan KIR, akan difasilitasi koperasi atau lembaga badan hukum sebagai wadah pengemudi takol. Aturan tersebut juga sudah diatur di Permenhub 108 Tahun 2017.

“Yang selalu menjadi masalah adalah kepemilikan SIM A umum bukan SIM A biasa. Kalau SIM A biasa ngurus ikut ujian selesai, tapi SIM A umum ada tambahan tes sikap dan perilaku pengemudi. SIM A umum itu kan yang dilatih perilaku di jalan,” ujarnya.

Satriyo menjelaskan, untuk beberapa wilayah lain di Jateng juga akan diberlakukan aturan yang sama. Yakni di wilayah Barlingmascakep (wilayah selatan) dan Bergasmalang (wilayah barat). Termasuk, mobil operasional mempunyai plat nomor areal setempat. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaIkuti Kampanye Pilgub, Ganjar Tinggalkan Puri Gedeh
Artikel selanjutnyaJadi Timses Paslon, Wajib Daftarkan Akun Medsos ke KPU