Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali dilaporkan kepada Dewan Etik MK karena diduga melanggar kode etik hakim konstitusi. Kali ini, Arief dilaporkan oleh bawahannya yakni peneliti MK Abdul Ghoffar yang merasa dirugikan atas perkataan Arief di media massa.
Abdul Ghoffar menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik itu ke Sekretariat Dewan Etik MK Rabu (1/2). Ia juga menyertakan lima lampiran sebagai bukti guna menguatkan laporannya ke Dewan Etik. Dengan adanya laporan Abdul Ghoffar, berarti Arief telah dilaporkan ke Dewan Etik sebanyak empat kali.
Dari empat laporan itu, dua di antaranya berbuah sanksi etik bagi Arief yakni dalam kasus pemberian katebelece terkait seorang jaksa dari Jawa Timur tahun 2016 dan pertemuan tanpa undangan resmi dengan pimpinan Komisi 3 DPR di sebuah hotel di Jakarta Oktober 2017. Dalam laporan kali ini, Ghoffar mempersoalkan perkataan Arief di media massa terkait dirinya. Sebagai seorang negarawan, menurut dia, Arief tidak layak mengucapkan perkataan yang tidak benar di depan publik mengenai orang lain.
Lantas, patutkah Ketua MK diberi sanksi dengan bukti pelaporan yang dilakukan Abdul Ghoffar? Untuk menjaga marwah MK, mestinya Ketua MK Arief Hidayat mengundurkan diri, namun kenapa tidak dilakukan? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM mewawancara Feri Amsari, MH (Pakar Hukum Tata Negara Universitas ANDALAS Padang). (Heri CS)
Berikut Wawancaranya:
Listen to 2018-02-02 Topik Idola – Feri Amsari byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2018-02-02 Topik Idola – Feri Amsari byRadio Idola Semarang on hearthis.at