Semarang, Idola 92.6 FM – Desakan agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus disuarakan berbagai pihak. Kali ini, suara tersebut disampaikan 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia. Mereka antara lain dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh November, UIN Sunan Kalijaga, dan Universitas Andalas.
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pernyataan agar Arief mundur dari jabatannya akan disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief dan tembusan kepada delapan hakim konstitusi. Pernyataan surat tersebut dilatarbelakangi adanya penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat, sekaligus menjaga martabat dan kredibiltas MK di mata publik. Menurut Bivitri, para profesor yang tergabung dalam gerakan moral ini sependapat bahwa MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Tanpa pemahaman ini, seorang hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran.
Lantas, apa pertimbangan puluhan guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia? Apa yang terjadi dengan MK saat ini? Sudah sedemikian genting kah untuk diselamatkan? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Radio Idola 92.6 FM mewawancara Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga-Herlambang P. Wiratraman. [Heri CS]
Berikut Wawancaranya:
Listen to 2018-02-13 Topik Idola – Herlambang P. Wiratraman byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2018-02-13 Topik Idola – Herlambang P. Wiratraman byRadio Idola Semarang on hearthis.at