Darurat Sampah Plastik, Apa Upaya yang bisa Dilakukan Civil Society?

Semarang, Idola 92.6 FM – Indonesia darurat sampah plastik terutama yang mengalit ke laut. Meski memiliki seperangkat perundangan dan peraturan yang mengatur dan melarang pembuangan sampah oleh kapal ke laut, implementasi penegakan hukumnya belum tampak.

Aparat penegak hukum didorong untuk memanfaatkan kewenangannya kepada pelaku kapal pembuang sampah ke laut agar menjadi contoh dan peringatan bagi kapal lain. Praktik pembuangan sampah dari kapal ke laut masih sering terjadi. Contoh, baru-baru ini di media sosial beredar tayangan video yang menunjukkan Kapal Motor Nggapulu membuang sejumlah kkantong berisi sampah ke laut. Tindakan tak terpuji kapal yang dikelola PT Pelni ini menunjukkan kesadaran untuk menyelamatkan laut dari ancaman sampah belum dilaksanakan di lapangan. Padahal, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No 83 ahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Lantas, apa yang menjadi akar masalah masih banyaknya sampah plastik dan bagaimana cara mengatasinya? Apa faktor yang membuat Indonesia masih sulit mengatasi sampah plastik? Saat ini, sejumlah kalangan melakukan gerakan anti sedotan plastik—bagaimana mengoptimalkan gerakan tersebut agar semakin masif dan berdampak? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara pemerhati lingkungan Undip Agus Hadiyarto . (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaKetika KPK Tiada Hari Tanpa Operasi Tangkap Tangan, Bagaimana Memperkuat Sistem dan Pengawasan untuk Memberantas Korupsi?
Artikel selanjutnyaBBPOM: Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal Paling Banyak di Jateng