Semarang, Idola 92.6 FM – BPJS Kesehatan baru-baru ini, mendapat penghargaan dari asosiasi jaminan sosial ASEAN atau ASEAN Social Security Association (ASSA). Penghargaan yang diberikan untuk kategori Good Governance for the Open Platform Regulation Implementation: Clear Cut Presidential Instruction Monitoring itu, saat pertemuan ASSA ke-35 di Vietnam.
Penghargaan diserahkan langsung dari Chairman ASSA Suradej Waleeittikul, kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan. Fachmi Idris.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan penghargaan yang diberikan itu, karena BPJS Kesehatan dinilai sebagai organisasi yang mampu mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bahkan, BPJS Kesehatan secara proaktif menginisiasi membuat dashboard monitoring dan evaluasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN.
Dalam mengimplementasikan program JKN-KIS, jelas Fachmi, Presiden Joko Widodo sudah memberikan perhatian khusus yang memerintahkan 11 lembaga pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan program JKN tersebut.
“Setelah terbitnya inpres itu, bentuk keseriusan BPJS Kesehatan di dalam menjalankan inpres. Kami menginisiasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi, melalui monitoring dashboard yang sudah ada di Kantor Staf Kepresidenan. Dalam dashboard tersebut, kita bisa lihat sejauh mana 11 lembaga pemerintah melaksanakan inpres ini. Dashboard ini telah terbukti secara signifikan, memberikan dampak dalam meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan dan cakupan kepesertaan,” Fachmi dikutip dari rilis.
Fachmi lebih lanjut menjelaskan, dalam dashboard tersebut 11 lembaga yang akan menyusun rencana aksi dan menyampaikan laporan atas capaian rencana aksi secara berkala. Laporan tersebut dilengkapi dengan data pendukung sebagai lampiran secara online, yang akan menjadi bahan verifikasi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dalam menetapkan hasil penilaian.
“Sebelas pimpinan lembaga negara itu terdiri dari menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri kesehatan, menteri dalam negeri, menteri sosial, menteri BUMN dan menteri ketenagakerjaan serta menteri komunikasi dan informatika. Kemudian juga ada jaksa agung, direksi BPJS Kesehatan, gubernur, bupati dan wali kota,” pungkasnya. (Bud)