Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Klas II Semarang Raden Gatot Perdana mengatakan penyerahan ikan invasif atau berbahaya seperti ikan Arapaima, Piranha dan lainnya sebenarnya batas akhirnya adalah 28 Juli 2018 kemarin. Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki ikan jenis itu untuk segera diserahkan kepada yang berwenang.
Gatot menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014, batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif pada 28 Juli 2018. Para pemilik ikan invasif wajib menyerahkan kepada pihak berwenang, sesuai dengan peraturan yang ditandatangani Menteri Susi Pudjiastuti tersebut.
Namun demikian, jelas Gatot, pihaknya tetap memberikan kesempatan untuk menyerahkan invasif kepada instansinya. Karena, apabila pemilik ikan invasif membuangnya ke sungai atau laut, maka akan berdampak pada ekosistem di dalam air.
Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk meminimalkan pelepasliaran ikan invasif secara ilegal dari para hobbies.
“Ikan tersebut rencananya akan kita musnahkan bersama instansi terkait yng punya kewenangan. Jadi, sesuai dengan batas waktu untuk sosialisasi dan penyerahan hingga hari ini masih dilakukan,” kata Gatot, Kamis (2/8).
Sementara itu, lanjut Gatot, sejak dibukanya posko penyerahan ikan invasif di kantornya sudah ada 36 ekor yang diterimanya. Kebanyakan berasal dari para hobbies atau tempat-tempat yang menyediakan wahana wisata. (Bud)