Bawaslu All Out Awasi Kampanye Pilkada Serentak 2018

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Fajar SAKA mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pengawasan setiap kegiatan kampanye para pasangan calon (paslon) sudah diatur dalam perundangan.

Sebab, masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dimulai pada 15 Februari 2018 besok, dan semua pasangan calon bersiap mengerahkan massa pendukungnya.

Pihaknya, jelas Fajar, tetap akan memberikan pengawasan yang sama terhadap para paslon. Sehingga, pihaknya tidak membedakan setiap paslon.

Guna pengawasan selama masa kampanye berjalan lancar, lanjut Fajar, pihaknya menggelar apel siaga pengawas se Jateng di pelataran Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Rabu (14/2).

“Apel siaga pengawas se Jateng ini menjadi bekal teman-teman di lapangan, mengenai apa saja yang harus diperhatikan dalam masa kampanye. Kami juga minta para paslon untuk bisa main sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami pengen Jawa Tengah jadi contoh yang baik proses pilkadanya itu bermartabat. Termasuk selama masa kampanye,” kata Fajar.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, terkait dengan kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Jateng hanya ada dua indikator saja. Yakni kategori sedang dan rendah.

Namun demikian, dalam setiap gelaran kampanye pelanggaran klasik yang kerap ditemukan adalah soal pemasangan alat peraga dan juga politik uang. Sedangkan politik SARA dan politik identitas belum terdeteksi di Jateng. (Bud)

Ikuti Kami di Google News