Semarang, Idola 92.6 FM – Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengatakan seorang camat dan 19 kepala desa (kades) yang diduga tidak netral itu, dituduh telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pasal 71 ayat (3). Sehingga, pihaknya saat ini sedang melakukan proses klarifikasi terhadap 19 kades yang diduga tidak netral di pelaksanaan kampanye karena diduga ikut menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Menurutnya, sesuai dengan aturan tersebut, pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa dan perangkat desa yang melakukan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, maka akan mendapat sanksi hukum. Sehingga, terhadap para terduga yang dianggap melanggar ketentuan itu, saat ini sudah diproses dan dimintakan kelengkapan serta pendapat dari saksi ahli.
“Kalau terbukti, nanti ada sanksi hukumnya. Sanksinya sesuai dengan pasal yang dilanggar, bisa pidana penjara dan atau denda,” kata Ana, kemarin.
Lebih lanjut Ana menjelaskan, kades yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu karena menghadiri deklarasi untuk mendukung paslon tertentu itu tersebar di sejumlah wilayah di Jateng. Di Kabupaten Purworejo ada 14 kades yang diduga tidak netral, dan lima kades tidak netral serta satu camat ada di Kudus.
“Di kedua wilayah itu, mereka secara sengaja datang ke acara sebuah partai,” pungkasnya. (Bud)