Bagaimana Mengawal dan Memastikan Tidak Adanya Pemilih Ganda dalam Pemilu Raya 2019?

Semarang, Idola 92.6 FM – Penelusuran data pemilih pada Pemilu 2019 yang diduga ganda diharapka bisa segera tuntas sebelum rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat pusat pada 16 September mendatang. Terkait pemilih ganda, Bawaslu Senin (10/9/2018) lalu menyerahkan hasil penelusuran sementara kepada KPU.

Dari pencermatannya terhadap data 91 juta pemilih di 285 kabupaten/ kota, Bawaslu menemukan ada sekitar 1 juta pemilih yang terindikasi ganda. Persebarannya bervariasi di antara kabupaten/ kota. Dari belasan hingga puluhan ribu nama per daerah. Penelusuran masih dilakukan karena berdasarkan data KPU, ada sekitar 185 juta pemilih pada Pemilu 2019.

Lantas, kenapa bisa muncul pemilih ganda? Dalam waktu yang relatif singkat ini, menurut Anda, mampukah KPU membenahi ini? Kita ketahui, persoalan ini, tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Masyarakat pun bisa turut ambil bagian. Nah, edukasi seperti apa kepada masyarakat? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Ketua Bawaslu RI Abhan Misbach. [Heri CS]

Berikut diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBPBD Akan Gandeng Pawang Hujan Untuk Atasi Kebakaran Gunung
Artikel selanjutnyaBagaimana Memberdayakan Perekonomian Perdesaan untuk Mengatasi Ketimpangan?