Bagaimana Mencegah Korupsi di Proyek Infrastruktur?

Semarang, Idola 92.6 FM – Selama 3 tahun lebih memimpin Indonesia, Presiden Joko Widodo begitu ‘getol’ bekerja membangun Indonesia. Berbagai proyek infrastruktur terus dikebut. Baik di Jawa maupun luar Jawa roda pembangunan terus menggeliat mulai dari jalan tol, jalan layang, jalur rel kereta api, fasilitas di daerah perbatasan, hingga peningkatan kapasitas pelabuhan.

Namun sayangnya, di tengah upaya itu, kecelakaan kerja pembangunan proyek masih kerap terjadi. Terakhir, yang menjadi sorotan, insiden ambruknya cetakan kepala tiang Tol Becakayu di Jalan DI Panjaitan Cawang Jakarta Timur pada 20 Februari lalu. Dan, dari peristiwa tersebut, terkuak kemungkinan terjadinya dugaan korupsi. Sebab diduga, salah satu penyebabnya adalah pengurangan batang baja atau stress bar untuk mengikat bracket atau penyangga cetakan kepala tiang.

Tiang penyangga tol Becakayu yang roboh.

Pengurangan volume ataupun spesifikasi teknis pada sejumlah material proyek infrastruktur tak hanya bisa mengakibatkan kecelakaan kerja tetapi juga mengindikasikan terjadinya dugaan korupsi. Menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, setiap pengurangan spesifikasi teknis ataupun volume material proyek infrastruktur pemerintah daerah dan Negara dapat dikualifikasi sebagai korupsi. Apalagi jika pelaksana proyek adalah BUMN yang kedudukannya merupakan bagian dari keuangan negara.

Lantas, melihat kondisi ini, bagaimana mencegah korupsi di sektor infrastruktur? Apa pokok persoalan hal ini bisa terjadi? Upaya preventif seperti apa yang mesti dilakukan agar menjamin berbagai proyek infrastruktur aman, dan awet, nyaman bagi masyarakat?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Abdul fickar Hadjar (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta) dan Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK). [Heri CS]

Berikut diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaIndonesia Darurat Narkoba: Kewenangan Seperti Apa untuk Menguatkan BNN?
Artikel selanjutnyaAda Foto Petahana di Website Resmi Pemda, Bawaslu: Untuk Sementara Hapus Dulu